"Kabar saya baik-baik saja," kata Baasyir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
"Tanggapan Anda atas sidang ini?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Pemimpin Jamaah Anshoru Tauhid, Abubakar Baasyir, menghadapi dakwaan atas tuduhan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.Β
Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku.
Β
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Ari/gah)











































