Penertiban PKL Malioboro Berakhir Bentrok
Kamis, 13 Mei 2004 19:27 WIB
Yogyakarta - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (13/5/2004), diwarnai bentrokan antara aparat Satpol Pamong Praja (PP) Kota Yogya dibantu Dalmas Poltabes Yogyakarta dengan pedagang yang didukung mahasiswa. Akibatnya, enam orang mahasiswa diamankan pihak kepolisian.Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta meminta para pedagang makanan yang menggunakan gerobak angkringan yang biasa mangkal di sisi barat Jalan Malioboro untuk pindah ke sisi timur. Namun permintaan itu ditolak para pedagang yang mendapat dukungan sejumlah mahasiswa. Negosiasi sempat dilakukan antara pedagang dengan aparat Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta yang dipimpin Widodo. Namun negosiasi menemui jalan buntu. Pedagang tetap menolak pindah dengan alasan dagangan tidak akan laku bila harus berjualan di sebelah timur. Akhirnya, puluhan aparat Dintib dibantu aparat Poltabes Yogyakarta melakukan penertiban paksa terhadap para PKL. Dalam penggusuran itu, petugas mengamankan dua gerobak. Namun ketika hendak menaikkan kedua gerobak itu tidak mudah, karena mendapat perlawanan dari para pedagang.Bentrokan pun tak terhindarkan antara petugas dengan para pedagang yang tetap mempertahankan gerobak dagangan yang akan diangkut aparat. Akibat bentrokan tersebut, enam mahasiswa diamankan aparat.Menurut Ali, Ketua Paguyuban Pedagang Angkringan Malioboro, keenam mahasiswa yang diamankan petugas adalah Sony dan Fatahillah dari Universitas Islam Indonesia (UII), Patar dari Universitas Janabadra, Nanang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Dagen, Darsik dari IAIN Sunan Kalijaga dan Nanang dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).Sebelum terjadi betrokan, mahasiswa bersama para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Angkringan Malioboro dan Solidaritas Rakyat Tergusur sempat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menilai keinginan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menggusur PKL merupakan bentuk ketidakpedulian kepada masyarakat kecil yang mampu menciptakan sendiri lapangan kerja.Dalam aksi itu, mereka menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 36 tahun 2002, menolak penggusuran, menuntut hak untuk tetap berjualan di sisi barat Jalan Malioboro. Dengan nada emosi, Ali mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat saat ini adalah perampasan bukan penertiban. Pasalnya, apa yang dilakukan aparat dinilai sangat tidak manusiawi. Ia beralasan, selama ini masih terjadi dialog antar Pemkot dengan para pedagang untuk menyelesaikan persoalan PKL angkringan meski tidak pernah mencapai titik temu.Sedangkan Pemkot Yogya melalui Peraturan Daerah (Perda) No 36 tahun 2002, berniat menata kawasan Malioboro yang semakin hari tampak semakin kumuh. Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan memindahkan para pedagang angkringan dari barat jalan ternama itu ke bagian timur.
(/)











































