TPM: Dakwaan JPU Mengada-ada

TPM: Dakwaan JPU Mengada-ada

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 08:26 WIB
TPM: Dakwaan JPU Mengada-ada
Jakarta - Kuasa hukum Abubakar Ba'asyir, Mahendradata yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) menilai dakwaan jaksa dalam kasus terorisme yang didakwakan kepada kliennya terkesan mengada-ada. Dia menuding, dakwaan jaksa tak berdasar.

"Melihat dari pengalaman kami, dua kali sidang. Di sidang yang ketiga ini sangat mengada-ada walaupun sekarang telah dipersiapkan berkas 1,5 meter. Lihat saja nanti di sidang, nggak ada dasarnya," kata Mahendradata saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2011) malam.

Mahendradata tidak sesumbar nanti akan memenangkan kliennya. Di sidang perdana ini, timnya akan melakukan penilaian apakah dakwaan JPU benar ataukah salah.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru setelah itu persiapan, kemudian identitasnya sesuai apa tidak. Kemudian persiapan, misalnya kita akan eksepsi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Ba'asyir diduga telah melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(anw/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads