"Kita ikut berbela sungkawa, ini pelajaran berharga, menyeberang pada tempatnya," ujar Manajer Pengendalian BLU TransJakarta, Gunardjo saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011) malam.
Terkait proses hukum terhadap pramudi bus TransJakarta yang bersangkutan, pihak BLU memasrahkan semuanya kepada Kepolisian. Dia mempersilakan semua diproses sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pengamanan pada jalur busway, Gunardjo menuturkan, pihaknya telah membekali setiap pramudi dengan standar operasional prosedur yang matang.
"Kami sebetulnya untuk setiap pramudi sudah diberikan bekal standar operasional prosedur. Kecepatan maksimal 50 kilometer per jam, selalu berada pada jalur yang ditetapkan," jelasnya.
Dikatakan Gunardjo, bagi setiap pramudi tidak boleh menggunakan handphone, juga tidak boleh makan dan minum saat sedang mengemudi. Pakaian juga harus selalu rapi.
"Tidak mengemudi ugal-ugalan, harus selalu mematuhi undang-undang lalu lintas," imbuh Gunardjo.
(nvc/anw)











































