Perjelas Soal Ajaran, Ahmadiyah Diusulkan Dihadirkan ke DPR

Perjelas Soal Ajaran, Ahmadiyah Diusulkan Dihadirkan ke DPR

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 03:13 WIB
Jakarta - Keberadaan jemaah Ahmadiyah hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menyebut Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran Islam karena ajaran ini menyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan Ahmadiyah Qadiyan lah yang sesat. Sementara Ahmadiyah Lahore bukan aliran yang sesat karena tidak meyakini Rizal Ghulam Ahmad sebagai nabi.

Namun untuk menjelas hal tersebut, kedua aliran Ahmadiyah ini diusulkan dihadirkan ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kita hanya tahu dari media, kliping koran kalau Ahmadiyah sesat. Tapi sebaiknya kita perlu menghadirkan kedua aliran Ahmadiyah itu supaya tahu bagaimana ajaran mereka yang sebenarnya," usul anggota Komisi VIII DPR RI, HM Busro saat rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dengan Kapolri dan Menag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2011) dini hari.

Menurut politisi Golkar ini, sangat perlu bagi komisi yang membidangi agama ini untuk tahu lebih dalam soal ajaran dua aliran Ahmadiyah itu.

"Dengan begitu kita jadi bisa menentukan sikap terhadap Ahmadiyah. Karena belum tentu Ahmadiyah sesat semua," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Menag Suryadharma Ali menyambut positif. Diharapkan DPR jadi tahu apa yang menjadi polemik ajaran Ahmadiyah.

"Saya juga usul sebaiknya dihadirkan juga para pakar dan ulama yang mengerti tentang ajaran Ahmadiyah. Karena tidak semua Ahmadiyah sesat, yang sesat aliran Qadiyan," terang SDA.

Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari seluruh anggota Komisi VIII. Diperlukan pembahasan dalam internal komisi untuk menghadirkan kedua aliran Ahmadiyah itu.

"Itukan baru usulan anggota, bukan komisi. Nanti tentu akan ada mekanisme dalam internal komisi untuk memutuskan itu," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Kading.
(her/anw)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads