Demikian diungkapkan salah satu anggota Presidium Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung, Edi Sumiharto kepada detikcom, Rabu (9/2/2011). Edi mengatakan, sesaat setelah kerusuhan pecah, massa berhamburan ke luar hingga ke jalan depan Pengadilan Negeri Temanggung.
Saat itu, pihaknya sempat melihat seseorang dengan memakai jubah dan tutup muka seperti cadar dengan celana agak pendek berteriak-teriak dengan logat bahasa Jakarta. "Orang itu meneriakkan takbir sambil berteriak 'Semua orang di jalan, massa yang duduk bangkit'," terang Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menduga, dari logat berbicaranya kedua orang tersebut bukan merupakan warga asli Temanggung. "Logatnya logat Jakarta, bukan logat Jawa Temanggung. Saya tidak tahu siapa," jelas dia.
Setelah itu, massa yang ada di depan pengadilan memisah. Satu kelompok massa berjumlah 100 orang ke arah barat, sedangkan kelompok massa lain ke arah timur.
Edi menuturkan, sejak awal masa persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, FUIB selalu memantau dan bahkan ikut terlibat dalam pengamanannya bersama-sama dengan pihak Polres Temanggung.
Sidang pertama, menurut Edi, berjalan lancar namun sepi pengunjung. Sidang justru lebih banyak dihadiri wartawan.
Sidang kedua, Edi mengamati bahwa pengunjung yang datang mulai bertambah banyak. Hal ini diduga akibat pemberitaan media tentang sidang dugaan penistaan agama ini, masyarakat pun mulai tahu.
Sidang ketiga, FUIB hanya diperbolehkan mengamankan di ring 3, yakni di luar ruangan sidang. Menurut Edi, kesepakatan ini didapat setelah pihaknya bertemu dengan pihak Polres Temanggung. Sidang berjalan aman.
Sidang keempat, Edi menuturkan bahwa ada beberapa elemen LSM lain dari daerah yang menghubungi pihaknya. Mereka antara lain berasal dari Solo, Surabaya, Jakarta, dan Pekalongan.
"Ada yang mengaku, katanya dari FPI Jakarta. Tapi kita ngomong tidak usah hadir, karena selain jauh, nanti kesulitan transport," terang Edi.
Ketika sidang tengah berlangsung dan sebelum pembacaan tuntutan, Edi melihat ada sekelompok massa tak dikenal memblokir pintu masuk ruang sidang. "Mereka memasang kayu-kayu bekas di pintu ruang sidang. Puing-puing kayu ditumpuk di depan pintu," tuturnya.
Setelah itu, usai tuntutan 5 tahun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), chaos pun terjadi. Para pengunjung sidang yang ada di dalam berhamburan keluar.
(nvc/anw)











































