UU KUB tersebut juga akan mengambil materi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akhir-akhir ramai dibicarakan.
"SKB Itu akan kita dorong jadi undang-undang. Kita buat undang-undang nya, dan sudah ada cikal bakalnya. Sudah di Prolegnas," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Kading saatย Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Surya Dharma Ali dan Kapolri Jend Timur Pradopo, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKB itu tentunya akan kita sempurnakan dalam UU. Dan semoga pertemuan malam ini juga bisa memberi masukan terhadap UU kerukunan nantinya," terang Karding.
Perlunya UU disebabkan SKB 3 Menteri dinilai tidak terlalu kuat sebagai dasar hukum untuk mengatur persoalan keagamaan.
"Saya bukan ahli tata negara, tapi yang saya pahami itu tidak bisa menjadi rujukan yang kuat," tambahnya.
Terkait adanya penyerangan terhadap massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten beberapa waktu, Karding pun menyesalkan hal tersebut. Ia meminta agar SKB tidak dilanggar.
"Kesepakatan itu harus tetap kesepakatan sosial yang punya dimensi moral, etik yang harus dilaksanakan. SKB juga tidak boleh dilanggar," imbuhnya.
(her/anw)










































