Tidak Sempurna, SKB akan Dijadikan UU Kerukunan Umat Beragama

Tidak Sempurna, SKB akan Dijadikan UU Kerukunan Umat Beragama

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 22:26 WIB
Tidak Sempurna, SKB akan Dijadikan UU Kerukunan Umat Beragama
Jakarta - Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama akan segera membentuk Undang-undang (UU) Kerukunan Umat Beragama (KUB). Rencana penyusunan UU KUB tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2011.

UU KUB tersebut juga akan mengambil materi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akhir-akhir ramai dibicarakan.

"SKB Itu akan kita dorong jadi undang-undang. Kita buat undang-undang nya, dan sudah ada cikal bakalnya. Sudah di Prolegnas," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Kading saatย  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Surya Dharma Ali dan Kapolri Jend Timur Pradopo, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Asal PKB ini juga mengatakan bahwa dalam SKB tersebut masih terdapat banyak kelemahan. SKB tersebut nantinya akan disempurnakan dalam UU KUB yang akan mulai disusun tahun ini.

"SKB itu tentunya akan kita sempurnakan dalam UU. Dan semoga pertemuan malam ini juga bisa memberi masukan terhadap UU kerukunan nantinya," terang Karding.

Perlunya UU disebabkan SKB 3 Menteri dinilai tidak terlalu kuat sebagai dasar hukum untuk mengatur persoalan keagamaan.

"Saya bukan ahli tata negara, tapi yang saya pahami itu tidak bisa menjadi rujukan yang kuat," tambahnya.

Terkait adanya penyerangan terhadap massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten beberapa waktu, Karding pun menyesalkan hal tersebut. Ia meminta agar SKB tidak dilanggar.

"Kesepakatan itu harus tetap kesepakatan sosial yang punya dimensi moral, etik yang harus dilaksanakan. SKB juga tidak boleh dilanggar," imbuhnya.

(her/anw)


Berita Terkait