Wakil Jaksa Agung Darmono menyampaikan, bawahan dituntut lebih besar daripada atasannya mungkin saja terjadi. Sebab dalam tuntutannya, jaksa pasti telah mempertimbangkan segala fakta yang diperoleh di persidangan.
"Jaksa pada penuntutannya mesti sudah mempertimbangkan segala fakta yang diperoleh di persidangan sehingga berdasarkan temuan fakta-fakta di persidangan mengakibatkan tuntutannya seperti itu. Pasti ada landasan," kata Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Arga adalah bawahan Robert? "Bisa jadi, ada pertimbangan," lanjut Darmono.
Dia menambahkan, tidak mungkin jaksa menuntut tanpa ada pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang berakibat pada tuntutan yang disampaikan.
"Pasti ada pertimbangan yang berakibat tuntutannya lebih besar daripada yang lain baik keterangannya maupun nilai-nilai yang dinikmati," sambung Darmono.
Arga merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini, menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.
Twitter sejumlah praktisi hukum hari ini membicarakan satu hal: curhat Alanda Kariza. Dengan tulisan yang apik, mahasiswi 19 tahun ini mengungkapkan kepedihannya atas nasib ibunya sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Meskipun belum vonis, namun angka itu terbilang menakutkan bagi Alanda. Dia lalu membandingkan dengan vonis mantan pejabat Century -- atasan ibunya -- yang jauh lebih ringan. Bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang disandang Gayus Tambunan. Kisah pilu Alanda bisa dibaca di blognya: http://alandakariza.com/ibu.
Untuk diketahui, di persidangan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun, hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lagi, sehingga MA memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
Pengacara Arga, Humphrey Djemat, menyatakan, kliennya hanyalah kambing hitam. Dia dipaksa direksi Century kala itu untuk mencairkan kredit.
(vit/nrl)










































