"Jika ada pengaturan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas, bahkan sanksi pidana, maka orang akan jera melakukan contempt of court (penghinaan terhadap peradilan). Sehingga orang tidak mudah melakukan kegaduhan dan perusakan di pengadilan," terang Wakil Ketua KY Imam Anshori kepada wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2011).
Aturan tersebut akan didorong pihaknya melalui revisi Undang-undang KUHP di DPR. Dia berharap dengan masuknya sanksi terhadap penghinaan peradilan tidak akan terjadi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencatat beberapa kasus kerusuhan yang menjadi sorotan masyarakat, antara lain kasus kerusuhan Ampera di PN Jakarta Selatan, Keributan sidang Ariel 'Peter Pan' di PN Bandung, dan terakhir kerusuhan di Temanggung karena massa yang tidak puas dengan tuntutan jaksa.
Di tempat sama, anggota KY Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan terkait intimidasi yang dilakukan sekelompok masyarakat di pengadilan.
Jika kasus Temanggung tidak disikapi serius, dia mengkhawatirkan kejadian serupa bakal menular ke pengadilan-pengadilan lainnya di Indonesia.
"KY prihatin terhadap penekanan hakim dan tindak anarkis di pengadilan. Jika kasus tersebut tidak disikapi akan mewabah ke pengadilan-pengadilan yang lain. Selain itu akan mempengaruhi independensi hakim dalam pengambilan keputusan," kata Taufiq
KY menyaraknkan jika masyarakat tidak puas dengan putusan hakim, sebaiknya masyarakat tidak berbuat anarkis. "Namun,mengungkapkan ketidakpuasan kinerja hakim melalui KY. KY nantinya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut," imbaunya.
"Jika hakim memang melanggar kode etik dan perilaku hakim, KY pun akan merekomendasikan sanksi hakim tersebut kepada Mahkamah Agung," imbuhnya.
(ahy/ndr)
