Hukuman itu 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Menghukum 14 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Ennid Hasanudin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (9/2/2011).
Dalam putusannya, hakim telah yakin bahwa Rahmat memukul korban hingga pingsan. Berdasarkan hasil visum dokter, korban meninggal karena kehabisan oksigen disebabkan air sungai yang masuk ke paru- parunya. Jenazah Wati dibuang ke pintu air Manggarai
dan ditemukan dalam karung di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 13
Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, Rahmat tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut. Namun dia menjadi beringas dan mengajak berkelahi pengunjung sidang yang ingin mengabadikan peristiwa tersebut. Dia menunjuk- nunjuk pengunjung sidang dengan mengeluarkan kata- kata kotor.
Atas putusan ini, teman korban banyak yang belum puas. Mereka merasa putusan 14 tahun masih terlalu ringan. " Nyawa dibalas dengan nyawa. Seharusnya hukuman seumur hidup," kata mahasiswi Tarbiyah Pendidikan Biologi, Rizqiah yang juga teman kelas korban.
Kejadian berlangsung di rumah Rahmat di Jl Menteng Tenggulun, Jakarta, Selasa (10/8/2010) malam. Jasadnya baru ditemukan pada Jumat (13/8/2010) pagi di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasar BAP, korban bertemu dengan pelaku di Jl Surabaya, Jakarta Pusat. Korban berniat meminjam uang sebesar Rp 200 ribu kepada Rahmat.
Keduanya lalu ke kediaman korban untuk makan malam. Mereka memesan bakso dan dua gelas jus alpukat dingin di warung dekat kediaman Rahmat. Tak lama mereka terlibat cek-cok.
Rahmat yang merasa geram, memukul Wati hingga sekarat. Melihat korban yang sedang sekarat, pelaku kemudian memasukkan jenazah korban yang masih hidup ke dalam karung, lalu dibuang ke Kanal Banjir Barat dekat rumahnya.
(asp/nwk)











































