Hindari Kecelakaan di Busway, JPO Seharusnya Dibuat Tiap 200 Meter

Hindari Kecelakaan di Busway, JPO Seharusnya Dibuat Tiap 200 Meter

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 17:57 WIB
 Hindari Kecelakaan di Busway, JPO Seharusnya Dibuat Tiap 200 Meter
Jakarta - Kecelakaan kerap terjadi di jalur khusus bus TransJakarta (busway). Terbaru, M Rizki, seorang anak Sekolah Dasar (SD) tewas tertabrak bus TransJakarta di jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk menghindari kecelakaan terulang, sebaiknya dibangun jembatan penyeberangan orang (JPO) tiap jarak 200 meter.

Pendapat ini disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011). Menurut Agus, busway seperti jalur kereta api, sehingga bus TransJakarta bisa terus melaju tanpa hambatan.

Karena itu, terkait dengan kecelakaan di jalur busway, Agus Pambagio, menyatakan bus TransJakarta sebenarnya tidak bisa disalahkan. "Sebab Bus TransJakarta berada di jalur khusus yang diatur Perda. Itu kalau by law," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solusi yang paling cocok untuk mengatasi kecelakaan, kata Agus, adalah penyediaan JPO. "Jadi, Pemda harus memperbanyak JPO. Solusinya memang untuk Indonesia harus pakai JPO. Kalau pakai zebra cross atau traffic light sulit karena akan menambah kemacetan," ujar dia.

Saat ditanya berapa jarak ideal JPO-JPO itu, Agus mengatakan, memang tidak ada aturan. "Tapi, menurut saya, idealnya jarak antar JPO sekitar 200 meter," jelas dia.

Saat ini, JPO di Jalan Raya Mampang-Ragunan sangat terbatas. Jaraknya pun cukup jauh. Gara-gara JPO yang terbatas itulah mungkin masyarakat malas untuk menyeberang lewat JPO.

Dengan sedikitnya infrastruktur penyeberangan, apakah masyarakat bisa mengajukan class action? "Masyarakat bisa mengajukan class action. Itu diatur dalam UU," kata Agus.
(asy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini