Pendapat ini disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011). Menurut Agus, busway seperti jalur kereta api, sehingga bus TransJakarta bisa terus melaju tanpa hambatan.
Karena itu, terkait dengan kecelakaan di jalur busway, Agus Pambagio, menyatakan bus TransJakarta sebenarnya tidak bisa disalahkan. "Sebab Bus TransJakarta berada di jalur khusus yang diatur Perda. Itu kalau by law," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya berapa jarak ideal JPO-JPO itu, Agus mengatakan, memang tidak ada aturan. "Tapi, menurut saya, idealnya jarak antar JPO sekitar 200 meter," jelas dia.
Saat ini, JPO di Jalan Raya Mampang-Ragunan sangat terbatas. Jaraknya pun cukup jauh. Gara-gara JPO yang terbatas itulah mungkin masyarakat malas untuk menyeberang lewat JPO.
Dengan sedikitnya infrastruktur penyeberangan, apakah masyarakat bisa mengajukan class action? "Masyarakat bisa mengajukan class action. Itu diatur dalam UU," kata Agus.
(asy/nrl)










































