Menko Polkam:
Kekuatan GAM Masih Separo
Kamis, 13 Mei 2004 16:55 WIB
Jakarta - Selama dua periode darurat militer (DM) yang makan waktu setahun, kekuatan GAM sepenuhnya tidak bisa dilumpuhkan. DM hanya mampu memberantas GAM separo. Jadi, saat ini kekuatan GAM juga masih separo."Kita telah melumpuhkan separo kekuatan GAM dan separo senjata GAM," kata Menko Polkam ad interim Hari Sabarno usai rapat kabinet terbatas khusus membahas status Aceh di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Kamis (13/5/2004). Rapat itu dipimpin Presiden Mega dan memutuskan menurunkan status Aceh menjadi darurat sipil (DS).Menurut Hari, karena kekuatan GAM masih 50%, maka pemerintah tidak boleh melemah. "Masih tetap diperlukan pasukan TNI dan Polri di sana. Apalagi kondisi objektif masyarakat di sana, tetap ingin keadaan tetap aman di bawah penjagaan aparat keamanan," urai pensiunan jenderal TNI AD ini.KondusifDM yang berlangsung hingga 2 jilid itu, kata Hari, membuat keamanan Aceh kini menjadi relatif kondusif. "Dinamika sosial kemasyarakatan sudah lebih bergairah. Masyarakat juga sudah berani melawan GAM dan itu diwujudkan dengan mendirikan poskampling," papar Hari.Selain itu, 5 operasi terpadu yang dijalankan sejak DM diberlakukan tahun lalu, juga tetap akan dilakukan. Operasi itu terdiri dari operasi pemulihan keamanan, operasi pemantapan roda pemerintahan, operasi penegakan hukum, dan operasi kemanusiaan serta operasi pemulihan ekonomi.Hari mengakui, memang ada hal-hal yang belum sinkron antara operasi satu dengan yang lain sehingga tidak optimal. "Karena itu diperlukan tenaga-tenaga ahli untuk didatangkan ke Aceh guna membantu optimalisasi operasi terpadu," katanya.Hari menjelaskan, operasi kemanusiaan lebih pada pembangunan rumah penduduk dan sekolah. Operasi ekonomi memberikan modal pada usaha kecil. "Operasi penegakan hukum diperlukan tambahan hakim, dari yang sekarang ini ada 7 di Aceh, ditambah 13 lagi," urainya.Rapat kabinet tidak membahas maraknya penyelundupan di Aceh, atau pun desakan agar Gubernur Aceh mundur karena diduga terkait korupsi. "Itu diserahkan pada hukum," demikian Hari.
(nrl/)











































