"Ini pukulan bagi keluarga. Nggak heran anaknya (Alanda) curhat seperti itu di blog. Mereka menderita. Bahkan Ibu Arga mau bunuh diri," kata pengacara Arga, Humphrey Djemat, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011).
Humphrey mengatakan, Arga merasa tertekan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan harus bolak-balik diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Arga tertekan karena merasa tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, kata Humphrey, kliennya tidak ditahan. Hal itu juga karena perjuangannya agar Arga yang mempunyai 3 anak ini tidak begitu menderita atas apa yang tidak ia lakukan. "Nggak ditahan memang itu juga karena perjuangan kita. Masak orang seperti dia yang tidak bersalah ditahan juga. Mereka sudah menderita," ungkapnya.
Sekadar diketahui,Β eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa. Hakim lalu memvonisnya 3 tahun. Jaksa tidak puas lalu berupaya hukum hingga tingkat MA. MA lalu menambahi hukuman Hermanus dengan 6 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Sementara, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut 8 tahun penjara. Hakim memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lagi sehingga MA memperberat hukumamnya menjadi 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
(gus/nrl)











































