Kasus Mei-Trisakti Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Kamis, 13 Mei 2004 16:52 WIB
Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari FPDIP, Firman Jaya Daeli, mengaku setuju jika kasus Mei dan Trisakti dibawa ke Mahkamah Internasional. Pasalnya, telah terjadi kejahatan kemanusiaan dalam kasus tersebut."Saya setuju kalau dua kasus ini dibawah ke Mahkamah Internasional karena memang terjadi kejahatan kemanusiaan yang berat," kata Firman saat menjadi pembicara dalam diskusi yang berjudul "Refleksi Kasus Mei dan Trisakti: Bagaimana Tanggung Jawab Negara?" di Hotel Sahid Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (13/5/2004) sore.Ia menambahkan DPR saat ini masih menunggu progress report penyelidikan 2 kasus itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami bisa mengerti kelemahan kejaksaan dalam penyelidikan.""Tapi, jangan sampai pola pemeriksaan pelanggaran HAM dikategorikan kejahatan biasa karena Kejagung sudah terbiasa dengan pola pemeriksaan tindak kejahatan reguler," kilahnya.Pembicara lain, Direktur HAM Kejagung I Ketut Murtika, menjanjikan dalam waktu dekat akan menyelesaikan kasus ini. Namun Murtika tidak mau menjelaskan lebih lanjut."Kejaksaan sangat serius menangani pelanggaran HAM berat. Dan khusus untuk kasus Mei dan Trisakti, kami sudah membentuk tim peneliti. Kami berjanji akan selesai dalam waktu yang tidak lama," tukasnya.Tampak hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut yakni Koordinator Kontras Usman Hamid dan anggota Komnas HAM Ester Indah Yani.
(ton/)











































