"Iya, jadi itulah yang sekarang sedang kita dalami. Temuan-temuan seperti apa karena kita ambil tindakan harus berdasarkan fakta," ujar Gamawan usai rapat bersama Menkum HAM, Menteri Agama, Jaksa Agung dan Kapolri tentang SKB 3 Menteri di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Menurut Gamawan pembubaran ormas anarkis diatur dalam pasal 13 UU Keormasan dan pasal 18-27 PP No 18 tahun 1986. Ormas akan dibubarkan jika melanggar ketertiban umum, menerima bantuan asing yang menghasut untuk melakukan kerusuhan dan sebagainya.
"Kita tengah mendalami itu semua," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































