"Iya, jadi itulah yang sekarang sedang kita dalami. Temuan-temuan seperti apa karena kita ambil tindakan harus berdasarkan fakta," ujar Gamawan usai rapat bersama Menkum HAM, Menteri Agama, Jaksa Agung dan Kapolri tentang SKB 3 Menteri di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Menurut Gamawan pembubaran ormas anarkis diatur dalam pasal 13 UU Keormasan dan pasal 18-27 PP No 18 tahun 1986. Ormas akan dibubarkan jika melanggar ketertiban umum, menerima bantuan asing yang menghasut untuk melakukan kerusuhan dan sebagainya.
"Kita tengah mendalami itu semua," jelasnya.
Apakah sudah ada pelarangan dari Mendagri ? "Belum, tapi ini akan kita dalami ada fakta-fakta dulu yah," paparnya. (mpr/ndr)











































