"Tuntutannya sama. Dua-duanya sama 10 tahun. Keduanya dijadikan satu berkas perkara," kata salah seorang jaksa yang tidak mau disebut namanya kepada detikcom di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Arga merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Terkait pertimbangan tuntutan 10 tahun, jaksa tersebut tidak memberitahukan rinciannya secara detail. Menurutnya, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Twitter sejumlah praktisi hukum hari ini membicarakan satu hal: curhat Alanda Kariza. Dengan tulisan yang apik, mahasiswi 19 tahun ini mengungkapkan kepedihannya atas nasib ibunya sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Meskipun belum vonis, namun angka itu terbilang menakutkan bagi Alanda. Dia lalu membandingkan dengan vonis mantan pejabat Century -- atasan ibunya -- yang jauh lebih ringan. Bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang disandang Gayus Tambunan. Kisah pilu Alanda bisa dibaca di blognya: http://alandakariza.com/ibu.
Untuk diketahui, di persidangan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun, hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lagi, sehingga MA memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
(rdf/nrl)











































