Lelang Elektronik Kini Jadi Prosedur Standar Pengadaan

Lelang Elektronik Kini Jadi Prosedur Standar Pengadaan

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 16:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong instansi pemerintah untuk segera menerapkan lelang elektronik atau e-procurement untuk pengadaan barang dan jasa. Sejak diperkenalkan pada tahun 2010, kini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah terbentuk di 133 pemerintah daerah.

"Hampir 350 kabupaten atau kota yang menyerbu LKPP untuk minta pelatihan karena kata KPK harus pakai e-procurement. Maka kami terima kasih kepada KPK," ujar Deputi Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Himawan Adinegoro di diskusi 'Korupsi di Sektor Pengadaan dan Strategi Pemberantasannya' di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Himawan mengakui jika e-procurement ini pada awalnya tidak diminati oleh instansi pemerintahan. Bahkan berbagai pelatihan yang ditawarkan justru seringkali ditampik.
Β 
Lelang semacam ini, lanjut Himawan, efektif untuk menghindari terjadinya korupsi. Antara panitia dan kontraktor, jadi tidak punya kesempatan untuk bertransaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK, sebagian besar berawal dari proyek pengadaan. Sudah tidak terhitung berapa pejabat pemerintah serta pegawai swasta yang harus berurusan dengan hukum akibat sistem pengadaan model kuno tersebut.

(mok/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads