Pembayaran Gaji Karyawan Perum Damri Tidak Sesuai Peraturan
Kamis, 13 Mei 2004 16:25 WIB
Jakarta -
Karyawan Perum Damri mempertanyakan tidak jelasnya sistem pembayaran gaji mereka. Hingga kini perusahaan masih menggunakan peraturan lama, yakni PP No. 51/1992."Seharusnya mereka membayar gaji karyawan sesuai dengan PP No.26/2001," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Damri (SPD) Soelarso, kepada wartawan dalam jumpa persnya di Gedung YTKI, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/5/2004).Dijelaskan Soelarso, penghasilan yang diterima pegawai Perum Damri saat ini hanya sepertiga dari seharusnya. Kebijakan ini membuat karyawan Perum Damri memiliki kesejahteraan yang sangat minim."Tapi anehnya, untuk tingkat direksi atau manajer, mereka menerapkan PP No.26/2001. Ini sangat tidak adil, kita akan mempertanyakan hal ini," ujar Soelarso.Ditambahkan Soelarso, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan direksi. Dari pertemuan tersebut direksi memutuskan hanya akan menaikkan gaji pegawai 20 persen. "Selanjutnya mereka tetap menggunakan peraturan lama. Hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan," ungkap Soelarso.Soelarso juga mengungkapkan, pembayaran gaji untuk karyawan di sejumlah daerah terlambat. Di antaranya bahkan ada mengalaminya sejak tahun 2002."Hidup mereka hanya ditopang oleh solidaritas sesama anggota SPD. Dalam waktu dekat mereka akan ke Jakarta untuk meminta penjelasan direksi mengenai hak mereka itu," tutur Soelarso.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































