"Ancamannya hukuman mati, atau penjara semumur hidup," kata jaksa penuntut umum Husnul Raodah, di PN Mataram, Rabu (9/2/2011).
Chow didakwa pasal 112, 113, 114 dan 115 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Pasal itu mengatur hukuman perantara, pengimpor, pemilik dan pengguna narkotika. Chow didakwa sebagai pengimpor sabu ke Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria paruh baya itu menyimpan barang haramnya dalam koper warna hitam. Sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam almunium foil, dan dilekatkan persis di dinding koper.
Petugas pemindai sinar X di Bandara Selaparang, curiga ketika koper milik Chow melewati pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan Chow dan menemukan sabu-sabu setelah membuka koper.
Dalam pemeriksaan, Chow mengaku barang haram itu bukan miliknya dan mengaku hanya sebagai kurir. Sabu-sabu itu milik seorang warga yang bermukim di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Siapa warga itu, Chow mengaku tak tahu.
Saat ditangkap, kepada petugas, Chow menunjukkan uang 7.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 15 juta. Uang itu disebutnya sebagai komisi dirinya sebagai kurir.
Penyeludupan narkotika dan sejenisnya di Bandara Selaparang adalah kali kedua dalam jumlah besar. Juli 2010 lalu, polisi bandara malah kecolongan ketika ganja seberat 16 kilogram yang dikirim melalui kargo pesawat sampai pada seorang ibu rumah tangga di Lombok Timur.
Karena merasa bukan miliknya, ibu rumah tangga itu melapor ke polisi. Dia kaget saat mengetahui paket yang diterimanya itu berisi 16 kilogram ganja.
(fay/fay)










































