Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Rusuh Temanggung

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Rusuh Temanggung

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 15:44 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 8 tersangka terkait kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka dipidana terkait perbuatan melakukan perbuatan merusak fasilitas umum. Mereka ditahan dan diperiksa di Polda Jateng.

"Setelah memeriksa lebih dari 10 saksi, polisi menetapkan 8 tersangka yag diduga sebegai pelaku kerusuhan. Kedelapan tersangka itu MHY, SJ, AS, NY, SF, AK, AZ, SM," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (9/2/2011).

Penangkapan 8 tersangka ini, dilakukan pagi tadi, setelah mendengarkan keterangan dari salah seorang tersangka yakni MHY yang ditangkap lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan mereka sangat jelas dilakukan secara kasat mata merusak beberapa fasilitas umum," terang Edward.

Para tersangka diketahui terlibat dalam aksi merusak dan mengambil tameng milik polisi dan juga dicurigai membakar beberapa sepeda motor dan mobil.

"Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti belum bisa disampaikan. Mereka akan dikenai pasal perbuatan secara bersama-sama, sesuai pasal 170 KUHP ancaman maksimal penjara 5 tahun," tutupnya.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait