"Setelah memeriksa lebih dari 10 saksi, polisi menetapkan 8 tersangka yag diduga sebegai pelaku kerusuhan. Kedelapan tersangka itu MHY, SJ, AS, NY, SF, AK, AZ, SM," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (9/2/2011).
Penangkapan 8 tersangka ini, dilakukan pagi tadi, setelah mendengarkan keterangan dari salah seorang tersangka yakni MHY yang ditangkap lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka diketahui terlibat dalam aksi merusak dan mengambil tameng milik polisi dan juga dicurigai membakar beberapa sepeda motor dan mobil.
"Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti belum bisa disampaikan. Mereka akan dikenai pasal perbuatan secara bersama-sama, sesuai pasal 170 KUHP ancaman maksimal penjara 5 tahun," tutupnya.
(ndr/fay)
