YLKI Minta LPPOM MUI Tak Monopoli Audit Labelisasi Halal

ADVERTISEMENT

YLKI Minta LPPOM MUI Tak Monopoli Audit Labelisasi Halal

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 15:43 WIB
Jakarta - Selain menolak labelisasi halal diwajibkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LP POM) MUI, tidak melakukan monopoli terkait auditor labelisasi halal. Auditor seharusnya bisa dilakukan badan lainnya tidak hanya LPPOM MUI.

"Soal auditor labelisasi halal seharusnya dibuka seluas-luasnya. Jangan hanya LPPOM MUI," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR terkait RUU Produk Jaminan Halal, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Proses labelisasi dimulai ketika industri mengajukan sertifikat halal ke LPPOM MUI, produk makanan atau minuman tersebut kemudian diteliti dan dikaji di laboratorium LPPOM MUI. Setelah diteliti, hasil pengkajian tersebut diserahkan ke komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal dan sertifikat halal.

"Pengkajian ini kan bisa juga dilakukan lembaga lain maupun universitas. Tidak perlu LPPOM, tapi nanti hasilnya tetap diserahkan ke Komisi Fatwa, biar mereka yang memberikan fatwa halal atau tidak," terangnya.

Namun badan atau lembaga yang ingin menjadi auditor tersebut harus mendapatkan lisensi jika mereka mampu dan memenuhi standar untuk bisa melakukan audit labelisasi halal. Dalam hal ini LPPOM juga harus mendapatkan lisensi tersebut.

"Jadi UGM, IPB atau universitas yang memiliki laboratorium lengkap dan mereka memiliki lisensi bisa melakukan audit. Badan atau lembaga lain yang memiliki lab dan berlisensi juga bisa," usulnya.

Dengan demikian, menurut YLKI, MUI sebagai lembaga ulama tidak kehilangan perannya untuk mengurusi syariah umat Islam. Karena yang berhak memberikan label halal dan sertifikasi tetap MUI.

"Jadi kalau dibilang halal itu urusan syariah, dan yang berhak mengurusi syariah hanya ulama atau MUI memang benar. Tapi auditor tidak harus ulama juga," imbuhnya.

Sebelumnya (MUI) meyakinkan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi haknya. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga para ulamalah yang pantas mengeluarkan sertifikasinya.

"Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada wartawan kemarin.

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI.

"Peran pemerintah mestinya melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.
(her/rdf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT