Ismed, Tersangka Korupsi Pakan Ternak Akan Dibebaskan
Kamis, 13 Mei 2004 15:34 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Luar Negeri Bulog Muhammad Ismed yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pakan ternak yang merugikan negara sebesar Rp 841 miliar berpeluang dibebaskan. Penyebabnya, masa penahanannya telah habis."Yang Bulog itu perkaranya jalan terus ke Kejati DKI. Memang masa penahanannya hari ini sudah mau habis yakni Muhammad Ismed," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jakarta, Kamis (13/5/2004). Muhammad Ismed ditahan di Mabes Polri sejak 13 Januari 2004.Dikatakan Paiman, tersangka bebas demi hukum jika berkas yang diajukan penyidik dianggap tidak lengkap oleh JPU."Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan JPU apakah berkasnya bisa diterima (P21) atau tidak . Kalau sudah diterima kan tidak ada masalah. Kita sudah bolak-balik menyerahkan berkas ke JPU tetapi belum juga diterima padahal waktu berjalan terus," ujarnya.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menambahkan, penahanan tersangka Ismed telah habis Kamis (13/5/2004). "Hari ini yang masa penahanannya habis Muhammad Ismed. Sampai sekarang masih menunggu keputusan dari kejaksaan. Bila tidak dianggap lengkap maka ia harus bebas demi hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP," imbuhnya.Kasus dugaan korupsi pakan ternak ini juga melibatkan Mantan Kepala Bulog Beddu Amang yang kini menjalani hukuman di LP Cipinang.
(aan/)











































