Pemerintah Belum Putuskan Revisi SKB Soal Ahmadiyah

Pemerintah Belum Putuskan Revisi SKB Soal Ahmadiyah

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 14:10 WIB
Jakarta - Pemerintah belum sampai pada putusan untuk merevisi materi SKB 3 menteri mengenai keberadaan aliran Ahmadiyah. Bila dilakukan revisi, materinya akan merujuk kepada fatwa MUI dan pandangan masyarakat luas mengenai keberadaan aliran Ahmadiyah.
 
"Belum diputuskan, semua sedang dipertimbangkan. Fatwa MUI dan pandangan masyarakat kami jadikan referensi," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Menag ditemui wartawan ketika sedang rehat rapat bersama Mendagri Gamawan Fauzi, Jaksa Agung Basrie Arief dan Kapolri Timur Pradopo. Rapat membahas kemungkinan dilakukan revisi terhadap SKB 3 menteri yang khusus soal keberadaan aliran Ahmadiyah.

"Kita implementasikan SKB itu bukan hanya ke Ahmadiyah, tetapi juga non-Ahmadiyah," sambung Menag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyinggung opsi menjadikan Ahmadiyah sebagai agama yang sama sekali baru dan keluar dari Islam, menurutnya masih terbuka. Sebab di Indonesia semua orang bebas memeluk agama yang menjadi keyakinan masing-masing.

Tapi opsi yang diterima adalah tidak menjadi sekte baru dan tetap menjadi bagian Islam, maka Ahmadiyah harus melakukan penyesuaian terhadap ajarannya. Yaitu mengadopsi ajaran Islam yang dikenal oleh mayoritas warga di Indonesia.

"Tapi harus dibedakan antara kebebasan dengan kebablasan. Masyarakat juga jangan melakukan kekerasan atas nama Islam, itu tidak menyelesaikan masalah," tegas Menag.

Berikut ini butir-butir SKB yang pernah disepakati terkait Ahmadiyah;

1. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan semua penganut dan pengurus JAI agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam umumnya, seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

(lh/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait