Disebutkan, Bvlgari telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin prinsip. "Bvlgari sudah punya izin lengkap," kata Ketua Bali Villa Association Ismoyo Soemarlan kepada detikcom melalui telepon, Rabu (9/2/2011).
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyebutkan Bali Villas atau Bvlgari merupakan salah satu dari 25 vila dan restoran yang melanggar kesucian Pura Uluwatu. Bvlgari berdiri pada radius lima kilometer yang masih masuk dalam kawasan suci pura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ismoyo yakin jika hotel mewah Bvlgari telah mengantongi izin yang lengkap sebelum berinvestasi di Bali. "Sangat tidak masuk akal pengusaha menanamkan investasi Rp 200 miliar jika tidak memiliki izin prinsip. Itu tidak masuk akal," katanya.
Sementara itu, terkait wacana pembongkaran vila yang melanggar kesucian Pura Uluwatu, Ismoyo menyerahkan kepada pemerintah Provinsi Bali. "Kita ikuti aturan sana. Kalau vila ada izin prinsip jangan dibongkar. Itu berlebihan. Kalau vila bodong silahkan dibongkar. Jika belum ada izin prinsip beda cerita," kata Ismoyo.
(gds/fay)