"KY sangat menyesalkan adanya tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan terancamnya independensi hakim dan pengadilan," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (9/2/2011).
Independensi hakim dan pengadilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh tindakan-tindakan massa yang melakukan tekanan. "Seperti yang terjadi di Temanggung atau sebelumnya terjadi di beberapa pengadilan lain," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan massa lainnya adalah kala terjadi keributan di persidangan kasus video asusila yang melibatkan penyanyi Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung. "Berdasarkan hal itu KY berharap pemerintah memperhatikan situasi ini secara khusus dengan memberikan pengamanan secara memadai bagi hakim dan pengadilan," sambung Asep.
Dia berharap agar secepatnya menormakan contempt of court secara komprehensif. "Selain itu KY berharap agar hakim tetap menjalankan tugasnya secara profesional," tutup Asep.
Kerusuhan di Temanggung ini dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuataan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam. Sejumlah gereja dirusak saat kerusuhan terjadi. Satu orang berinisial M telah dijadikan tersangka.
(vit/nrl)











































