KY: Kerusuhan di Pengadilan Bisa Ancam Independensi Hakim

KY: Kerusuhan di Pengadilan Bisa Ancam Independensi Hakim

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 14:00 WIB
KY: Kerusuhan di Pengadilan Bisa Ancam Independensi Hakim
Jakarta - Sejumlah kerusuhan terjadi di pengadilan. Sebut saja kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari kemarin. Komisi Yudisial (KY) mensinyalir kerusuhan itu bisa mengganggu independensi hakim.

"KY sangat menyesalkan adanya tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan terancamnya independensi hakim dan pengadilan," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (9/2/2011).

Independensi hakim dan pengadilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh tindakan-tindakan massa yang melakukan tekanan. "Seperti yang terjadi di Temanggung atau sebelumnya terjadi di beberapa pengadilan lain," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menambahkan, tindakan massa yang bisa mengganggu hakim antara lain terjadi tatkala tembak menembak terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2010 lalu. Peristiwa terjadi ketika persidangan kasus bentrokan di klub malam Blowfish digelar.

Tindakan massa lainnya adalah kala terjadi keributan di persidangan kasus video asusila yang melibatkan penyanyi Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung. "Berdasarkan hal itu KY berharap pemerintah memperhatikan situasi ini secara khusus dengan memberikan pengamanan secara memadai bagi hakim dan pengadilan," sambung Asep.

Dia berharap agar secepatnya menormakan contempt of court secara komprehensif. "Selain itu KY berharap agar hakim tetap menjalankan tugasnya secara profesional," tutup Asep.

Kerusuhan di Temanggung ini dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuataan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam. Sejumlah gereja dirusak saat kerusuhan terjadi. Satu orang berinisial M telah dijadikan tersangka.
(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads