Sidang yang dipimpin hakim Astriwati pada Rabu (9/2/2011) mengagendakan keterangan saksi dari pihak Ahmadiyah dan warga bernama Riki. Terdakwa dalam kasus ini adalah warga Cisalada yakni Aldi, Dede, dan Akbar yang diduga merusak kompleks Ahmadiyah dalam rusuh di Cisalada, Kabupaten Bogor, 1 Oktober 2010 silam.
Saksi dari Ahmadiyah sudah didengar keterangannya, lantas hakim menutup persidangan pukul 13.00 WIB, untuk dilanjutkan minggu depan. Padahal, saksi dari pihak warga yaitu Riki, sudah berada di ruang sidang. Riki pun langsung berdiri menghampiri jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efrianti hanya diam saja. Dia dan jaksa lainnya malah menuju mobil mereka. Akhirnya massa pun marah. Puluhan orang mengejar jaksa ke arah mobil.
"Hoi! Jaksa tidak benar! Persidangan mundur terus!" teriak warga mengejar mobil jaksa.
Untung saja polisi mengawal ketat PN Cibinong. Jaksa yang pergi dengan mobil Avanza pun bisa lolos dari kejaran massa. Warga yang kecewa pun akhirnya terpaksa membubarkan diri dengan perasaan kesal.
(fay/nrl)










































