"Pasal 19 ayat 1 UU 31/2001 tentang Tipikor menyebutkan bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dapat dijatuhkan apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan," kata kuasa hukum Robert, Triyanto kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (9/2/2011).
Robert mengaku sangat keberatan karena putusan tersebut untuk dua mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi. Dalam putusan yang dibuat oleh ketua majelis Marsudi Nainggolan menyebutkan bahwa harta Robert turut serta dirampas.
"Kami keberatan. Keberatan itu dilayangkan ke pengadilan maksimal 2 bulan setelah putusan," tegas Triyanto dengan menunjukan surat setebal 34 halaman.
Seperti diketahui, 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
"Kami minta penyitaan ini dibatalkan. Mungkin ini pertama kali di Indonesia, orang tidak didakwa tapi tiba-tiba hartanya ikut disita," tutup Triyanto.
(asp/rdf)











































