"Dipastikan tidak akan dipindah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Kendati ada sejumlah peritiwa kekerasan dan kerusuhan, tetapi tidak akan ada perubahan tempat persidangan bagi Ba'asyir. "(Tetap) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya kira," imbuh Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pada Kamis besok mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al Ngruki Solo itu. Ba'asyir dijerat UU Terorisme karena diduga mendanai dan mengetahui pelatihan militer di Aceh.
(vit/fay)










































