DPR Usul Status Aceh Diturunkan Jadi Darurat Sipil
Kamis, 13 Mei 2004 14:09 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi I DPR mengusulkan status darurat militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diturunkan menjadi status darurat sipil.Usul tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Sekjen Dephan dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (13/5/2004).Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Permadi, meminta darurat militer diturunkan menjadi darurat sipil."Kami menyarankan darurat militer diturunkan menjadi darurat sipil karena pemilu berjalan lancar, tawanan-tawanan GAM sudah dikembalikan ke masyarakat dan kontak senjata sudah jarang terjadi," kata Permadi.Menurutnya, perlu ada sosialisasi terhadap masyarakat NAD mengenai perubahan status tersebut."Rakyat belum tahu perbedaan status darurat militer dan darurat sipil. Jadi perlu sosialisasi dari Dephan atau TNI atau gubernur NAD bahwa perubahan status tidak merubah operasional yang sedang terjadi," ujar pria yang dikenal sebagai paranormal ini."Masyarakat Aceh beranggapan kalau darurat militer dicabut maka seluruh tentara akan ditarik sehingga tidak ada perlindungan bagi rakyat," imbuhnya.Hal yang sama juga disampaikan Mashadi dari Fraksi Reformasi. Dia mengatakan, kemungkinan perubahan status di Aceh menyangkut aspek politik dan keamanan bukan hanya perbedaan pendapat antara PDMD dengan gubernur."Kalau ada perubahan status, kita harapkan gubernur sebagai penguasa darurat sipil bisa lebih efektif," kata Mashari.Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Dephan Suprihadi mengatakan, keputusan perubahan status di NAD akan diputuskan di sidang kabinet. "Ada beberapa alternatif darurat militer menjadi sementara waktu sampai pemilu berakhir, sebagian menjadi darurat militer atau darurat sipil. Terakhir, semua menjadi darurat sipil atau tertib sipil," kata Suprihadi.Dikatakan dia, apa pun alternatif yang akan dipilih, operasi terpadu akan terus berjalan."Mungkin mekanismenya berubah, tetapi yang jelas operasi terpadu akan tetap dilaksanakan," demikian Supriyadi.Status darurat militer (DM) Aceh jilid II berakhir 19 Mei mendatang. Status Aceh itu akan diputuskan lewat rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Kamis (13/5/2004) pukul 13.00 WIB di Istana Negara, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus. Rapat ini khusus membahas nasib Aceh.
(aan/)











































