Dalam surat bernomor No S-90 MK.1.2011 yang ditandatangani sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution tersebut, Tjiptardjo tak hadir karena alasan administratif. Kemenkeu menilai Komisi III seharusnya berkoordinasi dengan Komisi XI DPR selaku mitra kerja Kemenkeu sebelum memanggil Tjiptardjo.
"Mengingat mitra kerja kementerian keuangan adalah komisi XI mohon kiranya pimpinan Komisi III berkoordinasi dengan komisi XI," bunyi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini seolah-seolah menteri keuangan itu lebih tahu dari DPR. Waktu mengundang PPNS yang lain mekanismenya seperti ini tidak ada yang berubah-ubah," ujar Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Rapat panja sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah anggota Komisi III yang terlanjur hadir, seperti Ruhut Sitompul, Bambang Soesatyo dan Saan Mustopa. Mereka kecewa dengan pembatalan rapat ini.
Tjatur menegaskan, Panja akan kembali mengundang Tjiptardjo dalam rapat yang akan datang. Diharapkan, persoalan administratif seperti ini tidak menjadi penghalang keberlangsungan rapat.
"DPR dilindungi undang-undang untuk memanggil pihak lain. Tembusan juga sudah diberikan ke pihak komisi XI DPR," tegasnya.
(mad/rdf)











































