Gubernur Pastika telah mengirim surat kepada bupati seluruh Bali untuk mengingatkan penegakan Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.
Ia meminta bupati mentaati Perda tersebut jika mengeluarkan izin, karena Perda disusun berdasarkan UU No 26 Tahun 2007. "Sanksinya keras bukan hanya bagi yang melanggar tapi juga bagi pejabat yang salah mengeluarkan surat," kata Pastika, Rabu (9/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengkritik sikap berbagai pihak yang menolak sikapnya dalam menegakkan Perda. "Oleh karena itu, saya minta bupati pelajari dulu. Jangan apa-apa sudah emosi," kritiknya.
Pastika yang mantan Kapolda Bali ini pun menambahkan akan menertibkan semua vila, hotel dan restoran yang melanggar Perda RTRW Bali di seluruh kabupaten/kota di Bali. "Seluruh Bali.Β Cuma yang itu dulu (Badung) karena paling dekat dan kelihatan. Semua juga akan ada. Tidak mungkin bisa sekaligus semuanya," kata Pastika.
(gds/rdf)











































