Kemenag Gelar Rapat Evaluasi SKB 3 Menteri

Kemenag Gelar Rapat Evaluasi SKB 3 Menteri

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 11:11 WIB
Jakarta - Minggu (7/2) lalu, kekerasan pada warga Ahmadiyah terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten. 3 Orang tewas dalam peristiwa itu. Terkait hal itu, Kementerian Agama mengundang sejumlah pihak untuk membahas evaluasi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang Ahmadiyah.

"Hari ini saya ada rapat (SKB). Pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2011).

Apakah akan ada evaluasi SKB? "Bisa saja. Nanti kita akan rapat ini. Rapat di Kemenag," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menambahkan, SKB dua menteri masih akan dibicarakan. Menurutnya, SKB 3 Menteri tentu ada titik kelemahannya. Namun yang lebih menjadi persoalan adalah implementasinya.

"Tentu mungkin ada titik kelemahannya saya kira hanya tentang implementasi saja," ucap dia.

Darmono belum tahu persis apakah akan ada perubahan SKB 3 Menteri itu. Sebab sejumlah pihak tengah melakukan pertemuan untuk membahas.

"Kita tunggu hasil pertemuan nanti antara pihak terkait, Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama," imbuhnya.

Berikut ini poin-poin SKB yang pernah disepakati terkait Ahmadiyah;

1. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan semua penganut dan pengurus JAI agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam umumnya, seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads