Polri: Jika Polisi Lalai Akan Dikenai Sanksi

Insiden Ahmadiyah

Polri: Jika Polisi Lalai Akan Dikenai Sanksi

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 10:54 WIB
 Polri: Jika Polisi Lalai Akan Dikenai Sanksi
Jakarta - Aparat Kepolisian tidak melakukan pembiaran saat penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Polisi diam karena kewalahan menghadapi massa yang jumlahnya lebih besar.

"Tidak ada pembiaran. Kalau pembiaran, tentu polisi tidak datang ke situ. Polisi diam karena kewalahan karena massa tidak sebanding dengan polisi. Teorinya seperti itu (memakai protap penanggulangan anarkis massa). Tetapi jumlah massa lebih banyak dari polisi," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2011).

Menurut dia, belum dapat disimpulkan anggota Polda Banten lalai atas insiden yang menewaskan 3 orang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena anggota Polsek, Polres sedang diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polda Benten. Setiap kelalaian pasti akan dikenai sanksi jika ditemukan unsur kelalaian. Tetapi kalau tidak ya tidak ada sanksi," ujarnya.

Ia membenarkan Polsek Cikeusik sempat meminta bantuan kepada Polres Pandeglang. Namun, jarak dari Polsek Cikeusik ke Polres Pandeglang jauh harus menempuh waktu 4 jam," kata Boy.

Ketika ditanya soal penemuan senjata di rumah jemaat Ahmadiyah, Boy mengaku belum mendapat informasi itu.

"Kalau ada pasti kita sampaikan itu juga belum diketahui punya siapa kan saat kejadian massa juga membawa senjata," kata dia.

Boy menambahkan, pelaku penganiayaan jemaat Ahmadiyah kini masih ditelusuri melalui video yang telah beredar. "Iya telusuri pelaku penganiayaan dari situ (video)," kata Boy.

(aan/nrl)


Berita Terkait