"Ini tidak logis, masa anak buahnya lebih besar dari pelaku utama. Ini menginjak-injak rasa keadilan," kata Todung saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011).
Arga Tirta Kirana yang dahulu di Bank Century menduduki Kepala Divisi Corporate Legal dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedang Robert Tantular yang juga pemilik Century hanya dituntut 8 tahun penjara, tapi denda Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung juga mengaku masih akan mempelajari lebih dahulu kasus tersebut sebelum memberi bantuan. "Sudah sampai di tuntutan, tidak banyak yang bisa dibuat, mungkin nanti banding. Saat ini kan kita tidak bisa masuk di tengah jalan," tutupnya.
Twitter sejumlah praktisi hukum hari ini membicarakan satu hal: curhat Alanda Kariza. Dengan tulisan yang apik, mahasiswi 19 tahun ini mengungkapkan kepedihannya atas nasib ibunya sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar!
Meskipun belum vonis, namun angka itu terbilang menakutkan bagi Alanda. Dia lalu membandingkan dengan vonis mantan pejabat Century -- atasan ibunya -- yang jauh lebih ringan. Bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang disandang Gayus Tambunan. Kisah pilu Alanda bisa dibaca di blognya: http://alandakariza.com/ibu.
Untuk diketahui, di persidangan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun, hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lagi, sehingga MA memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
(ndr/asy)











































