Kasus UMI, 10 Polisi akan Diajukan ke Peradilan Umum

Kasus UMI, 10 Polisi akan Diajukan ke Peradilan Umum

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 13:39 WIB
Makassar - Sebanyak 10 dari 17 anggota polisi yang sudah diajukan ke sidang disiplin akan dilimpahkan ke peradilan umum terkait keterlibatannya dalam insiden berdarah di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol A. Nurman Tahir saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/5/2004). Menurut Nurman, kasus 10 polisi ini awalnya akan diserahkan ke Dir Reskrim Polda Sulsel untuk selanjutnya dilakukan penyidikan melalui peradilan umum. "Sepuluh orang ini sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke peradilan umum," ujarnya. Nurman menambahkan, proses ini berupa penyelidikan tentang apakah tindakan 10 orang ini mengandung unsur-unsur pidana. "Mana yang cukup bukti terlibat pidana, ini yang dimungkinkan ke peradilan umum," urai Nurman. Sekadar diketahui bahwa Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang anggota polisi yang dinilai terlibat dalam insiden berdarah itu. Dari 53 orang itu, 23 di antaranya menjadi tersangka. Hingga saat ini, 23 orang yang dijadikan tersangka, 17 di antaranya telah divonis bersalah oleh sidang disiplin yang digelar sejak 6 Mei lalu di Mapolda Sulsel. (asy/)


Berita Terkait