KPU Didesak Segera Keluarkan SK Kampanye Capres
Kamis, 13 Mei 2004 12:49 WIB
Jakarta - Hingga kini KPU belum mengeluarkan SK tata cara kampanye capres-cawapres. Sedangkan iklan capres telah bermunculan di media massa sejak Senin lalu.Karena itu, Panwaslu Pusat mendesak KPU agar segera merilis SK itu. "Kami meminta KPU segera menyelesaikan SK tata cara kampanye pilpres," tegas Wakil Ketua Panwaslu Pusat Saut Sirait pada wartawan di kantornya, Gedung Aspac, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (13/5/2004). KPU baru membahas SK itu akhir pekan ini.Saut menyatakan, dia dan tim kuasa hukum Panwaslu, akan meminta KPU secara khusus guna memberi pengarahan kepada para kandidat untuk tidak memanfaatkan celah-celah hukum yang ada."Kami tidak bisa melakukan penindakan karena memang tidak dalam kapasitas sebagai eksekutor. Yang berwenang adalah KPU," kata Saut.Karena tidak bisa menindak, ya Panwaslu akhirnya meminta KPU memberi pengarahan. Panwaslu juga mengimbau kandidat capres-cawapres agar tidak memanfaatkan celah-celah perundangan yang ada.Menurut Saut, para kandidat bisa saja berkilah bahwa mereka belum menjadi calon psiden definitif karena KPU belum mengumumkan secara resmi beserta pilpres."Tapi kan semua orang sudah tahu bahwa mereka capres dan semuanya tahu bahwa masa kampanye belum dimulai. Jadi tolong jangan memanfaatkan celah yang ada, mumpung tata cara kampanye belum keluar," kata Saut.Saut mencoba bercermin dari pengalaman pemilu legislatif lalu. "Masa kampanye pun terjadi banyak pelanggaran, pencurian start, maka jangan sampai kesalahan serupa terulang untuk kali ini," sambungnya."Orang baik menahan diri terhadap celah. Orang jahat malah membuat lubang. Terserah para capres mau dibilang orang jahat atau tidak," demikian Saut.
(nrl/)











































