Panwaslu akan Putus Sengketa Gus Dur-KPU Sebelum 22 Mei

Panwaslu akan Putus Sengketa Gus Dur-KPU Sebelum 22 Mei

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 12:38 WIB
Jakarta - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) akan memutuskan sengketa antara Gus Dur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait SK KPU mengenai syarat capres-cawapres, sebelum KPU menetapkan pasangan capres-cawapres, 22 Mei 2004.Demikian disampaikan anggota Panwaslu Rozy Munir saat menemui Gus Dur yang melaporkan KPU di kantor Panwaslu, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/5/2004). "Panwaslu akan mengefektifkan waktu untuk mengambil solusi hukum sehingga nantinya kasus ini tidak terlalu berlarut-larut dan tidak ketahuan lagi ujungnya," kata Rozy.Gus Dur mendatangi Panwaslu melaporkan SK KPU Nomor 26/2004 mengenai tata cara pendaftaran capres, SK No 31/2004 mengenai panduan teknis kesehatan capres-cawapres dan SK No 37/2004 mengenai pembentukan tim ahli pemeriksa kesehatan capres-cawapres dari IDI. Capres PKB itu mendatangi Panwaslu didampingi putrinya Yenny, Ketua Umum PKB Alwi Shihab, Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD, dan pengacara Gus Dur, Viktor Nadapdap dan Gusti Randa. Rombongan Gus Dur ditemui anggota Panwaslu Saut Sirait, Rozy Munir, Siti Nurjanah dan kuasa hukum Panwaslu Bambang Widjojanto. Pertemuan antara Gus Dur dan anggota Panwaslu berlangsung sekitar 45 menit. Gus Dur tiba di Panwaslu sekitar pukul 11.00 WIB. Gus Dur menyatakan, SK KPU terkait persyaratan capres-cawapres sangat diskriminatif dan menghalanginya untuk maju sebagai kandidat capres. Pembentukan SK tersebut sangat tidak prosedural. Selaku pelaksana Pemilu, KPU tak punya wewenang untuk membentuk tim khusus seleksi kesehatan atau menyatakan salah seorang kandidat capres gagal. Dalam UU 23/2003 mengenai Pilpres, KPU hanya menerima pendaftaran. "Tapi kan KPU ngotot dan bergerak untuk menyelesaikan melalui jalur hukum," kata Gus Dur. Menanggapi Gus Dur, Bambang yang menjadi pengacara Panwaslu menyatakan laporan Gus Dur bisa dikategorikan dalam klasifikasi sengketa. Dalam kasus sengketa Pilpres, sesuai pasal 80 UU 23 tahun 2003 soal Pilpres, Panwas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Keputusan Panwaslu nanti bersifat mengikat kepada kedua belah pihak yang bersengketa," kata Bambang. Panwaslu akan membahas kualifikasi laporan Gus Dur dalam rapat pleno khusus, yang dimulai Kamis (13/5/2004) ini. Pleno akan memilah laporan tersebut masuk sengketa administrasi atau bukan. Selanjutnya, Panwaslu akan memanggil pihak yang bersengketa yakni KPU dan Gus Dur. Panwaslu juga akan memanggil Komisi I DPR yang menyusun UU Pilpres. (iy/)


Berita Terkait