Permintaan Keluarga, Jenazah Napi Pedofilia Batal Diotopsi
Kamis, 13 Mei 2004 12:15 WIB
Denpasar - Jenazah William Stuart Brown alias Tonny (52), terpidana pelaku pedofilia yang tewas bunuh diri dalam sel di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali, batal diotopsi. Pembatalan ini atas permintaan keluarga yang berada di Canberra, Australia."Hari ini saya dapat kepastian dari kakaknya bahwa otopsi tidak jadi dilakukan," kata pengacara korban, Ketut Suwiga Arya Dauh, kepada wartawan di kantor Konsulat Jenderal Australia, Jl. Mohammad Yamin, Denpasar, Kamis (13/5/2004) pukul 12.30 WITA.Pihak keluarga, yakni kakak korban yang bernama Selly Somi, dalam pembicaraan melalui telepon ke kantor Konjen Australia di Denpasar juga meminta agar jenazah Tonny dikremasi. "Jenazah akan dikremasi di sini sehingga tidak dilakukan pengiriman mayat secara utuh ke negaranya," tambah Suwiga.Tapi, kapan jenazah akan dikremasi belum jelas. "Belum jelas kapan dikremasi karena dari pihak biro jasa (yang melakukan pengiriman jenazah) belum ada kesepakatan," kata Suwega.Pihak keluarga, menurut Suwega, juga tidak memberi alasan kenapa meminta pembatalan otopsi terhadap jenazah Tonny. "Tidak ada alasan dari pihak keluarga. Saya tidak akan menanyakan lebih lanjut karena yang memiliki kepentingan adalah keluarga korban," ujar Suwega.Korban meninggalkan beberapa warisan yang kini menjadi hak milik dari anak angkat korban, Wayan Karang. Warisan tersebut berupa tanah 4,2 hekatare di Karang Asem dan mobil Dhaihatsu Espass pick up warna putih No pol DK 9610 SB, dan beberapa harta lainnya.Namun, harta berupa mobil yang secara secara formal atas nama I Nengah Sayuti disita oleh pengadilan karena merupakan barang bukti kejahatan Tonny. Sayuti, yang beralamat di Dusun Kuum, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karang Asem, adalah pemilik rumah yang selama ini ditinggali Tony selama di Karang Asem.Gantung DiriTonny, mantan diplomat Australia untuk Indonesia, ditemukan tewas bunuh diri kemarin, Rabu (12/5/2004) sekitar pukul 06.30. Ia gantung diri dalam sel di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali.Korban, yang belakangan ini bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Atas Pariwisata (SMAP) Jasri di Karangasem, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura terkait kasus paedofilia (pencabulan terhadap anak). Dalam sidang yang dipimpin I Nyoman Sutama bersama dua anggotanya, Sahat Pardamean M Sihombing dan Lucius Soenarno, di PN Amlapura, Selasa lalu, majelis hakim memvonis hukuman 13 tahun penjara bagi Tonny setelah dia dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan pencabulan terhadap anak secara berlanjut.Diplomat Australia untuk Indonesia tahun 1982-1984 di Jakarta itu dinyatakan terbukti mencabuli dua bocah lelaki, IBP Ar (16) dan I Made Su (14). Tonny juga dikenai denda Rp 150 juta, subsider enam bulan kurungan.
(gtp/)











































