Status Aceh Diputus 13.00 WIB

Status Aceh Diputus 13.00 WIB

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 10:52 WIB
Jakarta - Status darurat militer (DM) Aceh jilid II berakhir 19 Mei mendatang. Bagaimana kelanjutannya, apakah akan ada DM jilid III atau malah tidak ada sama sekali, akan diputuskan Kamis (13/4/2004) pukul 13.00 WIB.Status Aceh itu akan diputuskan lewat rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati di Istana Negara, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus. Rapat ini khusus membahas nasib Aceh.Status Aceh telah dibahas dalam rakor polkam pada Rabu kemarin. Hasilnya, diusulkan untuk menurunkan status Aceh dari darurat militer. Opsi yang muncul yakni menjadikan Aceh darurat sipil atau tertib sipil. Nah, keputusannya tergantung Presiden Mega.Dari evaluasi atas operasi terpadu di Aceh, rakor polkam menyimpulkan operasi itu telah memberikan hasil positif. Keamanan relatif terjaga meskipun GAM masih melakukan aksi.Berdasar evaluasi itu, jajaran Polkam sepakat untuk tetap melanjutkan operasi terpadu. Keberadaan TNI/Polri juga dinilai perlu dipertahankan sampai jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.Untuk mengubah status Aceh mempunyai implikasi yang kompleks, baik dari segi politik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perubahan status juga akan membawa implikasi terhadap keamanan dan komando operasi di Aceh. (nrl/)


Berita Terkait