Mega dan Hamzah Diingatkan Atur Cuti Kampanye

Mega dan Hamzah Diingatkan Atur Cuti Kampanye

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 02:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wapres Hamzah Haz untuk menyepakati jadwal cuti masing-masing sebelum masa kampanye Pemilu presiden dimulai. Ini perlu untuk mencegah kekosongan kekuasaan antara 1-30 Juni 2004."Jangan sampai kampanye mengakibatkan kosongnya pemerintahan. UU 23/2003 sudah menegaskan, cuti diatur secara internal antara presiden dengan wapres," kata anggota KPU Mulyana W Kusuma di Kantor KPU Jakarta, Rabu (12/5/2004) malam.Di dalam UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden/Wapres disebutkan, pengaturan cuti pejabat negara selama kampanye pemilu presiden harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan.Mega dan Hamzah secara resmi sudah mengajukan diri ke KPU sebagai capres dari partai yang berbeda. Sehingga tidak tertutup kemungkinan kedua kepala pemerintahan itu akan cuti untuk berkampanye pada saat yang bersamaan, sesuai dengan jadwal yang disusun partai yang mencalonkannya masing-masing.Sementara bagi menteri, harus mengajukan pernyataan nonaktif sebagai menteri, bila nanti ditetapkan oleh KPU sebagai capres atau cawapres. Selama ketetapan resmi tersebut belum ada, maka yang bersangkutan tidak wajib mengajukan nonaktif kepada presiden selaku atasannya.Anggota KPU Anas Urbaningrum mengingatkan, pasal 39 (3) UU 23/2003 menyebutkan, Pejabat negara yang menjadi capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: 1. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara."Dengan demikian, setiap pejabat yang resmi menjadi capres atau cawapres harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye. Kalau ada yang tidak cuti, maka KPU dapat saja menghentikan kampanyenya," tegas Anas.Menurut dia, dalam kampanye mendatang, sebenarnya pasangan capres dan cawapres tidak harus berkampanye di setiap daerah pemilihan. Untuk menyiasati jadwal kampanye, jika saat ini yang masih menjadi pejabat adalah sang capres, maka bisa saja cawapres-nya yang banyak berkampanye ke luar kota dalam jangka waktu lama."Atau bisa saja yang berkampanye itu bukan pasangan calon, melainkan cukup para juru kampanye-nya saja," demikian Anas. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads