Pejabat Dilarang Kampanye Pilpres

Pejabat Dilarang Kampanye Pilpres

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 01:49 WIB
Jakarta - Pejabat negara tidak dibenarkan ikut kampanye pilpres dan atau menjadi anggota tim kampanye bagi capres dan cawapres.Pejabat negara meliputi struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk kepala desa. Larangan itu berlaku kendati penjabat tersebut merupakan kader atau fungsionaris partai politik yang mencalonkan pasangan tersebut."Kalau ada pejabat yang menjadi tim kampanye, maka secara langsung atau tidak, akan merugikan pasangan lainnya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah di Kantor KPU Jakarta, Rabu (12/5/2004).Dituturkan dia, keberadaan pejabat di tim kampanye salah satu calon, secara otomatis menunjukkan dan secara tidak langsung akan menguntungkan pasangan tersebut.Hal itu jelas bertentangan dengan pasal 40 UU Pemilu Presiden/Wapres nomor 23/2003 yang menyatakan, mengatur jajaran birokrasi seharusnya menjadi sebuah institusi yang netral, dan tidak berpihak.Aturan itu lengkapnya berbunyi: pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa waktu kampanye.Di dalam UU Pilpres juga dinyatakan sanksi bagi pejabat yang melanggar larangan di atas. Yakni berupa ancaman pidana penjara antara satu hingga enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta.Sayangnya aturan tegas tersebut mendapat tentangan dari PP 9/2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara. Regulasi yang dibuat menjelang masa kampanye Pemilu legislatif itu menyatakan, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat menjadi anggota tim kampanye. Bahkan dapat diberikan cuti.Mulyana mengakui adanya pertentangan aturan tersebut. "Keputusan mengenai itu akan dibahas dalam pleno penyusunan draft tata cara kampanye Pemilu presiden. Kami sedang mencari masukan sebanyak mungkin untuk finalisasi keputusan," katanya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads