Mantan Kapolres Makassar Timur Divonis Bersalah

Mantan Kapolres Makassar Timur Divonis Bersalah

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 01:37 WIB
Makassar - Mantan Kapolres Makassar Timur AKBP Eko Sukriyanto divonis bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, terkait kasus penyerbuan ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada 1 Mei 2004.Dengan vonis ini, Eko Sukriyanto yang telah lebih dulu dicopot jabatannya sebagai Kapolresta Makassar Timur, dijatuhi hukuman 14 hari ditempatkan di tahanan khusus. Selain itu, dia diberi teguran keras secara tertulis dan mutasi secara demosi, yakni penempatan bukan pada bagian operasional.Sidang disiplin yang dipimpin oleh Kombes Pol Edy Mulyadi ini dimulai pukul 13.00 WITA, Rabu (12/5/2004). Sidang disiplin hanya mendudukkan satu pelanggar saja, yakni Eko Sukriyanto.Dalam dakwaan hakim, Eko dinilai lalai dalam mengatur anak buahnya. Juga, koordinasi yang seharusnya dilakukan antara pimpinan dan anak buah tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya.Sidang juga menghadirkan 6 saksi, yakni AKP Darmin Lelepadang, Iptu Haryadi, AKP SA Parambunan, Ipda Karyadi, AKP Abdul Gassing, dan Iptu Yeri Santos Mangiri.Selain digelar sidang disiplin, di Mapolda Sulsel juga digelar pelantikan Kapolwiltabes Makassar yang baru, yakni Kombes Pol Drs Adjie Rustam Ramdja yang menggantikan Kombes Pol Jose Risal Effendi yang dicopot jabatannya lantaran kasus serupa. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads