Kasus UMI, 2 Polisi akan Dilimpahkan ke Peradilan Umum
Kamis, 13 Mei 2004 00:05 WIB
Makassar - Dua polisi yang terlibat dalam kasus penyerbuan ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kemungkinan akan dilimpahkan ke peradilan umum.Keduanya bersama dengan 15 rekan lainnya telah divonis bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel.Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Saleh Saad di Mapolda Sulsel, Rabu (12/5/2004) saat acara serah terima jabatan dari Kapolda yang lama Irjen Pol Jusuf Manggabarani.Menurut Saleh, sampai saat ini pihaknya terus memproses temuan-temuan di lapangan. Kemungkinan ada sejumlah anggotanya yang akan dilimpahkan ke peradilan umum. "Kemungkinan 2 orang lebih akan di peradilan umumkan," ujarnya.Dia pun akan memberitahukan kepada khalayak ramai mengenai hasil temuan pihaknya di lapangan nanti. "Kami akan transparan. Tidak akan menutup-nutupi," tegas Saleh.Namun ditekankan dia, pihaknya tidak akan terburu-buru dan tergesa-gesa mengambil langkah dalam penyelesaian insiden di UMI Makassar. "Kita tidak mau terburu-buru menetapkan tindakan apa yang akan kami ambil bagi anggota kami yang melanggar itu. Kami harus cermat, sesuai dengan temuan kami di lapangan," urainya.Saleh juga mengungkapkan, saat ini pihaknya akan terus melakukan konsolidasi secara internal sebagai upaya untuk introspeksi diri dari tindakan indisipliner yang dilakukan anggotanya.
(sss/)











































