Jenazah Eks Diplomat Australia Diotopsi Kamis
Rabu, 12 Mei 2004 15:34 WIB
Denpasar - Jenazah terpidana pedofilia William Stuart Brown akan diotopsi di RSUP Sanglah, Denpasar, Kamis (13/5/2004) besok.Jenazah pria yang biasa dipanggil Tony ini tiba di RSUP Sanglah Denpasar Rabu (12/5/2004) pukul 14.45 WITA dengan mobil ambulans nopol DK 9066 S. Ambulans dikawal 4 anggota reserse kriminal Polres Karangasem. Kedatangan jenazah disambut dua penasihat hukumnya, Ketua Suwija Arya Dauh dan I Nengah Maharsa.Mantan diplomat Australia di Indonesia pada 1984 ini divonis 13 tahun penjara karena mencabuli 2 bocah lelaki. Dia tewas gantung diri di selnya pada Rabu pagi ini (12/6/2004).Kondisi jenazah tampak menggenaskan. Terdapat jeratan di leher, matanya melotot dan kedua tangan mengepal di dada.Kasat Reskrim Polres Karangasem I Gede Ray Sudiana mengatakan, jenazah korban dikirim ke RSUP Sanglah karena pihak RSU Karangasem tidak memiliki peralatan yang cukup untuk mengotopsi jenazah."Menurut rencana korban akan diotopsi besok," kata Sudiana.Tak Ada FirasatPenasihat hukum Tony, Maharsa, mengatakan, pihaknya masih mengadakan kontak dengan keluarga korban untuk memastikan apakah jenazah korban akan dievakuasi utuh ke Australia atau dikremasi terlebih dahulu di Bali."Usai sidang kemarin kita sudah sempat ngobrol dengan santai. Tidak ada indikasi akan terjadi seperti ini. Dia pun tidak mengeluh cuma tidak puas atas keputusan tersebut. Sama sekali tidak ada tanda-tanda akan seperti ini," ungkap Maharsa.Dikatakan dia, Tony sepakat akan melakukan konferensi pers terhadap putusan majelis hakim. "Banyak hal yang tidak sesuai seperti tentang urutan kejadian, keterangan para saksi dan Tony mengaku tidak pernah melakukan kekerasan," ujarnya.Lebih lanjut, Maharsa mengatakan, Tony juga membantah pernah jadi korban pedofilia sewaktu remaja di Australia. "Itu tidak pernah terjadi. Dia pun tidak pernah menjadi bagian dari jaringan kaum pedofilia. Itu yang akan rencananya dia bantah habis-habisan. Bantahan itu sudah kita siapkan namun masih menunggu izin dari pengadilan," demikian Maharsa.
(aan/)











































