Gugatan PDIP ke MK Tunda Penetapan Hasil Pemilu Sumsel
Rabu, 12 Mei 2004 15:04 WIB
Palembang - Hingga kini, hasil suara Pemilu legislatif untuk DPRD Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tak juga ditetapkan. Gugatan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi batu sandungan.Anggota KPU Sumsel Ardiyan Saptawan kepada pers di Palembang, Rabu (12/5/2004) mengatakan, penghitungan suara yang digugat PDIP melalui MK adalah hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (DP) Sumsel II (Musibanyuasin danBanyuasin).Dengan adanya hal tersebut, secara otomatis hasil penghitungan suara untuk DPRD Provinsi Sumsel tidak bisa diumumkan karena harus menunggu keputusan MK. "Ya, kita menunggu putusan MK," katanya.Sekretaris DPD PDIP Sumsel Kuwatno membenarkan PDIP mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara ke MK. Gugatan diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP beberapa waktu lalu.Dikatakan Kuwatno, PDIP menduga telah terjadi manipulasi data suara dari Sumsel II. Hal itu didukung oleh bukti yang telah disampaikan kepada DPP PDIP. "Ada bukti bahwa terjadi manipulasi di daerah pemilihan Sumsel II," katanya.Untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, anggota KPU Sumsel Ardiyan mengatakan, sudah dapat diselesaikan. Hanya tinggal suara untuk DPRD Kota Palembang dan Kabupaten Lahat yang masih perlu diklarifikasi karena terdapat perbedaan yang perlu diklarifikasi.Tetapi dapat tidaknya hasil penghitungan suara untuk DPRD Kabupaten/Kota yang lain diumumkan, menurut Ardiyan, tergantung dari SK penetapan yang akan dikeluarkan KPU hari ini.Di bagian lain, KPU Sumsel mengeluarkan surat yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda penetapan jumlah kursi di masing-masing kabupaten/kota.
(nrl/)











































