Kontras: Bentuk Keppres Peradilan HAM Ad Hoc Trisakti
Rabu, 12 Mei 2004 08:10 WIB
Jakarta - Mandeknya proses hukum kasus Trisakti tidak terlepas dari komitmen Kejagung. Kontras meminta Presiden Megawati menuntaskannya. Harus dibuat keputusan presiden (keppres) peradilan HAM ad hoc kasus Trisakti."Cuma presiden yang punya kewenangan untuk memerintahkan jaksa agung menuntaskannya. Kejagung sampai saat ini belum berbuat apa-apa," kata Usman Hamid, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) kepada detikcom saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/5/2004).Usman menjelaskan, berkas-berkas kasus tragedi berdarah itu saat ini sudah berada di Kejagung. Sebelumnya, berkas ini bolak-balik antara Kejagung dan Komnas HAM. "Hal ini terulang sampai tiga kali," ungkapnya."Macam-macam alasan dilontarkan Kejagung, seperti adanya rekomendasi dari DPR, berkas belum lengkap, nebis in nidem karena sebelumnya pernah disidangkan. Alasan itu sebagai dasar Kejagung mengembalikan berkas ke Komnas HAM," terang Usman.Usman juga menyesalkan rekomendasi DPR yang dianggapnya tidak masuk akal tersebut. Sebab kunci lain selain presiden untuk menyelesaikan kasus inibisa dibentuk dari sikap DPR sendiri.Lebih lanjut Usman mengkaitkan peringatan tragedi Trisakti dengan pemilihan presiden mendatang. Menurutnya pemimpin sipil mendatang harus lebih memperhatikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia."Saya berharap kali ini peringatan tidak hanya seremonial belaka yang hanya mengingatkan suatu peristiwa politik tahunan. Tapi harus ada langkah konkret. Seperti calon presiden yang memperhatikan kasus-kasus ini sehingga masyarakat bisa menilainya" demikian Usman.
(mar/)











































