Setelah 6 Tahun, Kasus Trisakti Masih Mengambang

Setelah 6 Tahun, Kasus Trisakti Masih Mengambang

- detikNews
Rabu, 12 Mei 2004 05:14 WIB
Jakarta - Enam tahun sudah tragedi Trisakti berlalu. Namun hingga kini penyelesaian kasus pelanggaran HAM Trisakti belum juga kunjung sampai ke pengadilan. Bahkan, berkas perkaranya hanya sekadar bolak-balik antara Kejagung dan Komnas HAM. Kedua lembaga itu bak sedang main pingpong saja.Tuntutan dari kalangan mahasiswa, LSM dan aktivis HAM-demokrasi terus mengalir. Hanya saja, tekanan itu kandas begitu saja. Kejaksaan Agung menyatakan tidak ditingkatannya menggarap kasus Trisakti. DPR dituding Kejaksaan sebagai penghalangnya. Sebab DPR telah menyatakan: Kasus Trisakti bukan pelanggaran Ham berat.Dalam kasus Trisakti itu, sejumlah aparat polisi yang menjadi tersangka sudah dijatuhi hukuman dalam peradilan militer. Sehingga kalau dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat akan nebis in nidem.Semula banyak pihak berharap pada DPR. Yakni membawa kasus Trisakti ke pengadilan HAM ad hoc. DPR pun kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS). Pansus TSS bahkan telah memanggil sejumlah pejabat tinggi militer dan Polri, termasuk mantan Pangab Wiranto, mantan Pangkostrad Prabowo Subianto, mantan Kapolri Dibyo Widodo. Harapan pada DPR akhirnya kandas. Setelah bekerja beberapa bulan, Pansus yang diketuai tokoh PDIP yang dekat dengan Presiden Megawati, Panda Nababan, menelorkan kesimpulan yang sangat mengecewakan banyak orang. Yakni: TSS bukanlah pelanggaran Ham berat.Gagal di DPR, kasus Trisakti diusung ke Komnas HAM. Lalu diboyong ke Kejaksaan Agung. Namun, berbagai alasan bermunculan. Mulai dari berkas yang tidak pro justitia, saksi yang tidak disumpah dan lain-lainnya, yang kemudian menjadikan berkas kasus Trisakti hanya menjadi tumpukan kertas tanpa makna. Lebih dari dua tahun berkas itu bak bola pingpong. Bolak-balik dari Kejaksaan ke Komnas Ham, dan sebaliknya. Mahasiswa yang geram juga tak lelah bolak balik ke Komnas Ham maupun ke Kejaksaan.Para aparat hukum nampaknya begitu meremehkan Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 lalu. Tragedi itu menjadi salah satu noda hitam sejarah bangsa ini. Sore itu empat mahasiswa Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Afidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie tewas tertembak. Siapa yang dianggap bertanggung jawab atas penembakan ini pun terus menjadi perdebatan dan polemik. Peristiwa itu juga telah memicu serangkaian aksi kerusuhan di seluruh Jakarta dan sekitarnya. Ratusan orang diperkirakan tewas dalam rusuh massa yang terjadi pada 13-14 Mei 1998. Kerusuhan terbesar itu juga membawa Indonesia pada "suksesi kepemimpinan" Soeharto. Presiden Soeharto ketika itu menyatakan mundur dari jabatannya, dan memberi kursinya secara terpaksa kepada Habibie. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads