"Sudah ada satu tersangka berinisial M, usia 22 tahun," ujar Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/1/2011).
Menurut Djihartono, M telah mengakui melakukan pengerusakan terhadap Pengadilan Negeri Temanggung dan truk polisi pada saat kerusuhan terjadi 8 Februari kemarin. M merupakan warga Kecamatan Tretep, Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djihartono menambahkan, kemarin massa yang jumlahnya diperkirakan 800-1.000 orang datang ke sekitar PN Temanggung lantaran ada undangan yang diterima melalui SMS. "Informasinya, massa diminta datang untuk melihat langsung sidang. Massa bukan hanya dari Temanggung tapi juga dari luar Temanggung," lanjutnya.
Siapakah pengirim undangan lewat SMS itu? "Masih belum diketahui," kata Djihartono.
Kepolisian sementara telah memeriksa 5 saksi. Kini polisi masih mengembangkan penyidikan.
"Apakah ada saksi atau tersangka lain yang akan kita ambil, kita kembangkan dari 1 tersangka ini," ucap Djihartono.
Kerusuhan di Temanggung ini dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuataan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam. Sejumlah gereja dirusak saat kerusuhan terjadi. (vit/fay)











































