"Staff saya sedang melakukan kajian tentang surat itu. Minggu ini juga, kita layangkan surat balasan ke gubernur," kata Gde Agung, Selasa (8/2/2011).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Badung I Made Sumer. Menurutnya, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (7/2) kemarin, DPRD telah meminta Bupati Gde Agung segera memberikan surat tanggapan kepada Gubernur Pastika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu disampaikan Pastika dalam suratnya kepada Gde Agung tertanggal 14 Januari 2011. Pastika mengatakan untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib maka pemanfaatan ruang di kawasan suci Uluwatu harus sesuai dengan peruntukannya.
Vila dan restoran yang berdiri di radius lima kilometer dari Pura Uluwatu dinyatakan melanggar kawasan tempat suci. Gubernur Bali mengeluarkan daftar 25 vila, restoran, dan rumah yang melanggar Perda No 16 Tahun 2009 tentang rencana RTRW Bali 2009-2029.
(gds/lia)











































