Bupati Badung Masih Kaji Surat Gubernur Bali

Vila Langgar Kesucian Pura Uluwatu

Bupati Badung Masih Kaji Surat Gubernur Bali

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 19:42 WIB
Bali - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung belum bersikap terhadap surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menyatakan 25 vila dan restoran melanggar kesucian Pura Uluwatu.

"Staff saya sedang melakukan kajian tentang surat itu. Minggu ini juga, kita layangkan surat balasan ke gubernur," kata Gde Agung, Selasa (8/2/2011).

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Badung I Made Sumer. Menurutnya, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (7/2) kemarin, DPRD telah meminta Bupati Gde Agung segera memberikan surat tanggapan kepada Gubernur Pastika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Gubernur Bali Pastika mendesak Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menertibkan vila dan restoran yang melanggar tata ruang kawasan suci Pura Uluwatu, Jimbaran.

Permintaan itu disampaikan Pastika dalam suratnya kepada Gde Agung tertanggal 14 Januari 2011. Pastika mengatakan untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib maka pemanfaatan ruang di kawasan suci Uluwatu harus sesuai dengan peruntukannya.

Vila dan restoran yang berdiri di radius lima kilometer dari Pura Uluwatu dinyatakan melanggar kawasan tempat suci. Gubernur Bali mengeluarkan daftar 25 vila, restoran, dan rumah yang melanggar Perda No 16 Tahun 2009 tentang rencana RTRW Bali 2009-2029.

(gds/lia)


Berita Terkait