Kasus Ba'asyir, Saksi Singapura, Malaysia, Filipina Diperiksa
Selasa, 11 Mei 2004 16:29 WIB
Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Singapura, Malaysia, dan Filipina terkait kasus dugaan tindak pidana teroris yang dilakukan Abu Bakar Ba'asyir."Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas Ba'asyir," kata Direktur VI Antiteror dan Bom Mabes Polri Brigjen Pol Pranowo di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jakarta, Selasa (11/5/2004).Selanjutnya melalui telepon kepada detikcom, Pranowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Singapura sudah dilakukan 2 kali. Tim investigasi baru pulang Sabtu 8 Mei 2004."Sedangkan untuk saksi di Malaysia, Senin (10/5/2004) kemarin tim diberangkatkan. Rencananya pulang hari ini," tuturnya.Pemeriksaan saksi di Filipina, menurut dia, masih akan dijadwalkan setelah tim penyidik pulang dari Malaysia."Memang kita rencanakan tim berangkat periksa saksi di Malaysia, kemudian langsung ke Filipina. Tapi kita lihat urgensinya nanti. Rencananya hari ini mereka langsung pulang dari Malaysia. Apakah akan diberangkatkan lagi ke Filipina tergantung urgensinya," kata Pranowo.Rabu 5 Mei 2004, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di Jakarta, Bali, Malaysia, Singapura dan Filipina. Antara lain Fais Abu Bakar Bafana di Sinagapura dan Taufik Rifki di Filipina. Polri juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli.Polri juga menemukan sejumlah dokumen penting. Antara lain buku "Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah", buku laporan semester II kamp II Hudaibiyah, dan buku laporan makalah-makalah Jamaah Islamiyah (JI).Pembuktian keterlibatan Ba'asyir meliputi berbagai hal. Antara lain pembuktian JI sebagai sebuah organisasi atau koorporasi, pembuktian JI sebagai organisasi rahasia, dan pembuktian Ba'asyir sebagai Amir JI.Ada juga pembuktian Abu Rusydan sebagai pelaksana harian tugas Amir JI, pembuktian peran Ba'asyir sebagai Amir JI, pembuktian pelaku bom Bali adalah anggota JI, pembuktian pengeboman di Bali mendapat restu atau sepengetahuan Ba'asyir selaku Amir JI, pembuktian Ali Imron dan Mubarok selaku pelaku bom Bali, serta mendengar langsung Amrozi meminta restu kepada Ba'asyir.Atas hal itu, Polri memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Ba'asyir dan Abu Rusdan terlibat dalam kasus bom Bali. Ba'asyir dianggap melanggar UU 15/2003 pasal 14, 15, 17 dan 18.
(sss/)











































